24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

 PELAYANANMEJA INKLUSI


PELAYANAN INLKUSI MPP TANTYA SUDHIRAJATI

POLRES MOJOKERTO KOTA

 

Menurut Data Indonesia.id, INKLUSI adalah proses tentang memastikan bahwa setiap orang merasa dihargai dan dihormati sebagai individu dengan tidak mempermasalahkan latar belakangnya. Tentunya hal ini sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, dalam kehidupan bermasyarakat dikenal pula inklusi sosial.

Unit layanan Kepolisian memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan yang aksesibel dan inklusif bagi kaum rentan termasuk penyandang disabilitas. Untuk menciptakan pelayanan ramah kaum rentan tersebut, diperlukan beberapa langkah perbaikan dan peningkatan dalam layanan dan kebijakan di lingkup Polri.

Ketersediaan fasilitas bagi kaum rentan dipandang sangat penting, seperti tersedianya fasilitas cuci tangan yang aksesibel (tidak terlalu tinggi) dan mengatur ruangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat atau ruangan yang paling sering digunakan masyarakat untuk dimodifikasi atau diadaptasi dilantai dasar agar lebih mudah dijangkau. Terakhir mengenai kebijakan yang menjadi kunci bagaimana membuat standar operasional prosedur (SOP) yang termasuk didalamnya tersedianya akomodasi layak, seperti juru bahasa isyarat.

Oleh karena itu, MPP Polres Mojokerto Kota Tantya Sudhirajati menyediakan Meja Inklusi untuk mendukung penyandang disabilitas atau kelompok rentan untuk dapat tetap memperoleh hak yang harus dilayani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. pelayanan publik ramah kelompok rentan menekankan 5 aspek yang mendorong unit pelayanan public untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada kelompok rentan, yaitu: 

  1. aspek kebijakan; 
  2. kepemimpinan aksesbilitas fisik;
  3. aspek aksebilitas informasi dan komunikasi;
  4. aspek akomodasi yang layak;
  5. aspek sumber daya manusia.

delapan prinsip hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi perlindungan hak disabilitas. Yang utama terkait penghormatan terhadap martabat dan otonomi individu, dimana penyandang disabilitas sering dianggap tidak memiliki otonomi secara individu.

prinsip kesetaraan kesempatan, prinsip tidak diskriminasi, dan prinsip memastikan aksesibilitas. Aksesibilitas perlu dipastikan dimana aksesibilitas tidak hanya bermanfaat dan digunakan oleh penyandang disabilitas tetapi untuk semua orang.

Prinsip lainnya adalah partisipasi penuh dan efektif ditengah masyarakat. Prinsip menghormati dan menerima bahwa penyandang disabilitas adalah sebagai bagian dari keberagaman kebhinekaan serta prinsip menghormati perkembangan anak dengan disabilitas dan haknya untuk mendapat identitas.

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota