24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Kembali Digelar, Polres Mojokerto Kota Sosialisasikan 110... Baca
  • Kolaborasi Jogo Mojokerto Damai, Polisi Bersama Serikat Buruh Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Perin... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas... Baca
  • Aksi Freestyle Viral di Mojokerto Berujung Klarifikasi, Polisi Datangi Rumah Tiga Pemuda... Baca
  • Kapolres Mojokerto Kota Cek Sejumlah Gereja Pastikan Rangkaian Ibadah Paskah Aman... Baca

Kota Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (16/01/2024)

Hal ini dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial (S) 56 tahun warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ungkap IPDA Slamet.

Pelaku yang berinisial "S" telah diamankan oleh Polisi karena telah kedapatan menjual miras illegal di warung kopi miliknya. Hal ini dilakukan usai Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon.

Karena hal ini, pelaku yang berinisial S diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku yang berinisial S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

IPDA Slamet menekankan bahwa ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang.(*)


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota