24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80... Baca
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Jatirowo Sambangi dan Bantu Petani Panen Padi... Baca
  • Bhabinkamtibmas Mojolebak Sambangi Lahan Jagung Warga, Dorong Perawatan Tanaman di Musim Penghujan... Baca
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota Serahkan Bantuan Pupuk Jagung kepada... Baca
  • Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Kembali Digelar, Polres Mojokerto Kota Sosialisasikan 110... Baca

 PELAYANANLAPORAN KEHILANGAN


SURAT KEHILANGAN

 

Persyaratan

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

   a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

   b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

   c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

   d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

   e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.


PROSEDUR LAPORAN KEHILANGAN




 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Proses penerbitan SKTLK / Laporan Kehilangan selama 5 s/d 10 Menit bagi pelapor yang telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
 

Tidak Di Pungut Biaya


POLRESTABES SURABAYA DAN JAJARAN SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)

DENGAN MOTTO : 

- PELAYANAN PRIMA 

- TRANSPARANSI 

- ANTI KORUPSI 

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota