24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa Sajam... Baca
  • Bhabinkamtibmas Gunungsari: Jagung Subur, Harga Stabil, Petani Untung... Baca
  • Bhabinkamtibmas Desa Kupang Tawarkan Solusi Bibit Dan Serapan Bulog Ke Petani... Baca
  • Taruna Akpol TK III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarawahita Gelar Police Goes To School di SM... Baca
  • Taruna Akpol TK III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarawahita Gelar Sosialisasi Dikmas Lantas k... Baca
TUPOKSISatuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA)

Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran  gelap  Narkoba  berikut  prekursornya,  serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelidikan  dan  penyidikan  tindak  pidana  penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
  4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota