Kota Mojokerto - Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rabu (25/09/2024)
Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, "di hari yang sama kami berhasil menjumpai pelaku dan segera diamankan oleh petugas" ungkap Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeny
lanjut dijelaskan Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, "Korban yang merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34), pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali"
Dengan di iming - iming hp baru, lanjut kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di hotel Kota Mojokerto
Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M" Pungkas AKP Rudy Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota